Staff Pakar Sektor Peraturan, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Sektor Ekonomi, Elen Setiadi memberikan dukungan penuh implikasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Indonesia. UU ini benar-benar idealis untuk bidang Ketenagakerjaan nasional.
“UU Cipta Kerja bukan hanya untuk mengakhiri masalah perbaikan perekonomian. Tapi UU Cipta Kerja ini dapat menolong kita hadapi masalah di depan berkaitan permasalahan Ketenagakerjaan, hingga penting implikasinya,” tuturnya pada acara Serap Inspirasi UU Cipta Kerja di Banjarmasin, Senin (30/12/2020).
Elen menerangkan, Indonesia pada 2030-2045 kedepan akan nikmati bonus demografi dengan keseluruhan warga capai 319 juta. Rinciannnya, dari keseluruhan jumlah itu bakal ada 52 % warga umur produktif, di mana 75 % hidup di perkotaan dan 80 % akan berpendapatan menengah.
Walau begitu, ikat Elen, bonus demografi itu harus diatur secara baik oleh pemerintahan. Diantaranya dengan pengadaan lapangan kerja yang memenuhi dan sanggup menyejahterakan tenaga kerja untuk kebutuhan ekonomi nasional.
“Hingga kesempatan ini harus diatur menjadi karunia. Kebalikannya bila tidak karena itu menjadi beban lewat musibah demografi,” sambungnya.
Akhirnya, pemerintahan waktu ini selalu berusaha cari jalan keluar pas untuk manfaatkan bonus demografi. Diantaranya lewat UU Cipta Kerja yang akan membenahi cuaca investasi dalam negeri.
“Sebab Cipta Kerja ini akan memotong bermacam peraturan yang sejauh ini menghalangi investasi untuk meresap tenaga kerja semakin besar. Jadi, kita harus urus dari saat ini, gak dapat waktunya kelak,” tutupnya.
Awalnya, Indonesia akan masuk pucuk bonus demografi pada masa 2020-2030. Pada masa itu Susunan Warga Indonesia sejumlah besar akan diisi oleh warga umur muda produktif berumur 20- 39 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dibikin untuk memacu ekonomi nasional yang statis. Apa lagi sekarang ini Indonesia tengah siap-siap menyongsong bonus demografi.